Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2020 menetapkan Statuta Politeknik Penerbangan Makassar sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan operasional bagi Politeknik Penerbangan Makassar dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya. Selain itu, kebijakan ini menetapkan standar nasional pendidikan tinggi yang harus dipatuhi, serta hak dan kewajiban bagi pendidik dan peserta didik. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai penerimaan taruna, kurikulum, penilaian hasil belajar, dan masa studi. Selain itu, kebijakan ini mengatur tentang penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi.