Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan Yang Dibentuk Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga

Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.03/2010 · PMK No. 140/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2010Tanggal Penetapan:11 Agustus 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan Yang Dibentuk Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2010
Tanggal Penetapan11 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company) yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3b) dan (3e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan pembelian saham atau aktiva oleh special purpose company sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya jika terdapat hubungan istimewa dan ketidakwajaran harga. Saham atau aktiva yang dimaksud adalah yang sebelumnya dimiliki atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri terkait perjanjian utang piutang, atau aset kredit kepada Wajib Pajak dalam negeri tersebut.

(-)

(-)