Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2024 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2024Tanggal Penetapan:4 Juli 2024
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku05 Juli 2024
Tanggal Penetapan04 Juli 2024
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) di Kabupaten Polewali Mandar. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi P4GNPN agar terselenggara secara terencana, terpadu, terkordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; mencegah masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman tersebut; membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN; serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN. Bupati bertanggung jawab melakukan fasilitasi P4GNPN, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh perangkat daerah pelaksana. Dibentuk Tim Terpadu P4GNPN di tingkat daerah dan kecamatan dengan tugas menyusun rencana aksi daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi, dan menyusun laporan pelaksanaan. Upaya pencegahan meliputi primer, sekunder, dan tersier, dilaksanakan di berbagai lingkungan seperti keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, pemerintahan daerah dan BUMD, media massa, dan pelaku usaha. Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi dini, pemberantasan, penanganan (wajib lapor, rehabilitasi medis dan sosial, pasca rehabilitasi), forum koordinasi, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, dan pemberian penghargaan.

(-)

1. Satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya yang tidak memenuhi kewajiban memberikan pembebasan sementara dan menerima kembali peserta didik yang terlibat penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pengumuman pelanggaran di media massa. 2. Organisasi/lembaga kemasyarakatan yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan, melaksanakan sosialisasi, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pengumuman pelanggaran di media massa. 3. Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, pegawai kontrak atau yang dipersamakan, yang tidak memenuhi kewajiban menandatangani surat pernyataan bebas narkotika dan mengikuti tes urine secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 4. Pimpinan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan, membentuk tim, melaksanakan sosialisasi, memasang papan pengumuman, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pengumuman pelanggaran di media massa. 5. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Swasta dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan Pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar yang melanggar ketentuan melakukan rehabilitasi medis dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.