Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) di Kabupaten Polewali Mandar. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi P4GNPN agar terselenggara secara terencana, terpadu, terkordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; mencegah masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman tersebut; membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN; serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan P4GNPN.
Bupati bertanggung jawab melakukan fasilitasi P4GNPN, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh perangkat daerah pelaksana. Dibentuk Tim Terpadu P4GNPN di tingkat daerah dan kecamatan dengan tugas menyusun rencana aksi daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan fasilitasi, dan menyusun laporan pelaksanaan. Upaya pencegahan meliputi primer, sekunder, dan tersier, dilaksanakan di berbagai lingkungan seperti keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, pemerintahan daerah dan BUMD, media massa, dan pelaku usaha. Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi dini, pemberantasan, penanganan (wajib lapor, rehabilitasi medis dan sosial, pasca rehabilitasi), forum koordinasi, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, dan pemberian penghargaan.