di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 3 mengenai pendirian Perumda Benuo Taka sebagai perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Benuo Taka, penyisipan Pasal 3A mengenai peralihan seluruh kekayaan dan atribut perusahaan, penyisipan BAB IVA mengenai sumber modal BUMD yang terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya, penyisipan Pasal 7A mengenai penambahan modal kepada Perumda Benuo Taka, perubahan BAB VI mengenai organ Perumda Benuo Taka yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, serta penyisipan BAB VIIA mengenai ketentuan peralihan terkait pengelolaan migas dan pertambangan umum.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka dalam menjalankan usahanya.
Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk hukum perusahaan, sumber modal, penambahan modal, dan pengaturan organ perusahaan (KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi) beserta tugas dan wewenangnya.