Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 3 mengenai pendirian Perumda Benuo Taka sebagai perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Benuo Taka, penyisipan Pasal 3A mengenai peralihan seluruh kekayaan dan atribut perusahaan, penyisipan BAB IVA mengenai sumber modal BUMD yang terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya, penyisipan Pasal 7A mengenai penambahan modal kepada Perumda Benuo Taka, perubahan BAB VI mengenai organ Perumda Benuo Taka yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, serta penyisipan BAB VIIA mengenai ketentuan peralihan terkait pengelolaan migas dan pertambangan umum.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka dalam menjalankan usahanya.

Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk hukum perusahaan, sumber modal, penambahan modal, dan pengaturan organ perusahaan (KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi) beserta tugas dan wewenangnya.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, kegiatan usaha pengelolaan migas dan pertambangan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf f dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah lainnya berdasarkan penugasan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Pada saat peraturan bupati tentang penugasan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan maka, kegiatan pengelolaan migas dan pertambangan tidak lagi menjadi kegiatan Perumda Benuo Taka kecuali Peraturan Bupati mengenai penugasan tersebut dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

(-)