Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 5/2018 · Perda Kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 7.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, peraturan ini menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2017. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, dan surplus. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, koreksi aset tetap, koreksi ekuitas lainnya, dan ekuitas akhir. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencakup saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, SILPA, dan saldo anggaran lebih akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)

(-)