Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 4 TAHUN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 4/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2024Tanggal Penetapan:26 Februari 2024
Landasan Peraturan Perundangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 4 TAHUN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku26 Februari 2024
Tanggal Penetapan26 Februari 2024
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan lembaga non-pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tugas Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memfasilitasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PUG.
  3. Pembentukan Pokja PUG untuk percepatan pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah.
  4. Peran serta Lembaga Non Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan PUG.
  5. Pelaksanaan PUG melalui pemberdayaan perempuan dalam pembangunan daerah.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

1. Pokja PUG yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Pokja PUG berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)