Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991 tentang Bangunan Pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/1991 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 1991 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1991Tanggal Penetapan:16 Juli 1991
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku19 September 1991
Tanggal Penetapan16 Juli 1991
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan bertingkat di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah terbatasnya lahan dan meningkatnya nilai ekonomis tanah, yang mendorong pembangunan bertingkat. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan dan kenyamanan tata ruang kota dengan memberikan kriteria yang jelas untuk pembangunan bangunan bertingkat, disesuaikan dengan lokasi dan lingkungan kota. Ketentuan substansial meliputi pengaturan bangunan bertingkat berdasarkan tinggi dan kedalaman bangunan, jumlah lantai, kepadatan, persil, ruang parkir dan ruang hijau, garis sempadan, dan lingkungan bangunan. Pengaturan ini diterapkan pada kawasan Sub Wilayah Pembangunan (SWP) dan jalan-jalan tertentu di Kotamadya. Kriteria bangunan bertingkat mencakup tinggi bangunan, perbandingan luas lantai dasar dengan petak peruntukan, dan luas persil. Pemilik bangunan diwajibkan menyediakan ruang terbuka yang dapat menyerap air minimal 30% dari bagian persil yang tidak tertutup bangunan. Bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan yang dikonservasi dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bagi bangunan bertingkat yang telah selesai dibangun dan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dianggap telah memenuhi Peraturan Daerah ini, kecuali jika akan menambah tingkat/jumlah lantainya.

1. Pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini mengakibatkan ditolaknya permohonan IMB. 2. Pembangunan yang terlanjur dimulai akan diberikan peringatan untuk menghentikan pekerjaan bangunan. 3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 3 (tiga) kali. Perpanjangan IMB dikenakan retribusi sebesar 17,5% dari nilai bangunan yang berlaku pada saat perpanjangan. 4. Pembongkaran bangunan.