Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2009. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.286.067.485.169,33, belanja sebesar Rp. 1.327.487.848.943,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (41.420.363.773,67). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 285.824.680.009,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.914.564.850,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 272.910.115.159,00. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.716.314.526.858,51, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.171.518.503,83, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.713.143.008.354,68. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 231.879.995.705,33 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 231.879.995.705,33. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.