Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Agustus 2010
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2009. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.286.067.485.169,33, belanja sebesar Rp. 1.327.487.848.943,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (41.420.363.773,67). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 285.824.680.009,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.914.564.850,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 272.910.115.159,00. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.716.314.526.858,51, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.171.518.503,83, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.713.143.008.354,68. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 231.879.995.705,33 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 231.879.995.705,33. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)