Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of New Zealand", yang Telah ditandatangani di Wellington, New Zealand, Pada Tanggal 19 September 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1978 · Keppres No. 44 Tahun 1978 · Keppres Nomor 44 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1978Tanggal Penetapan:18 Desember 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of New Zealand", yang Telah ditandatangani di Wellington, New Zealand, Pada Tanggal 19 September 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1978
Tanggal Penetapan18 Desember 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of New Zealand' yang telah ditandatangani di Wellington, New Zealand, pada tanggal 19 September 1978. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap perjanjian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)