Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:9 Juni 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesetaraan Dan Pemberdayaan Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku09 Juni 2017
Tanggal Penetapan09 Juni 2017
Tempat PenetapanLarantuka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum mengenai kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban disabilitas serta mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai, terpadu, ramah disabilitas, dan berkesinambungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait disabilitas, termasuk ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), penyelenggaraan kesetaraan dan pemberdayaan disabilitas yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas, memberikan perlindungan dari eksploitasi dan diskriminasi, serta menyusun kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur hak-hak disabilitas yang meliputi berbagai bidang seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam upaya kesetaraan dan pemberdayaan disabilitas, serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam penyelenggaraan disabilitas.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 38, dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pencabutan ijin. 3. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf v, Pasal 9 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 11, Pasal 13 huruf g dan huruf i, dan Pasal 16 huruf f dan huruf g, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.