Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 6/2016 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:22 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan22 November 2016
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penurunan jumlah anggaran dari Rp. 1.527.505.134.909,19 menjadi Rp. 1.462.777.022.270,05. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang mengalami peningkatan, belanja daerah yang mengalami penurunan, dan pembiayaan daerah yang disesuaikan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Desa. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, sementara pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)