di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 4/2014 · Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, pelimpahan kewenangan pejabat pengguna anggaran kepada kepala unit kerja SKPD selaku kuasa pengguna anggaran, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja langsung, KUA dan PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD, investasi pemerintah daerah, dan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial: