di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/1960 · PERPRES No. 3 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan urusan perjalanan haji bagi umat Islam di Indonesia dengan biaya yang serendah-rendahnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji selama perjalanan. Ketentuan Substansial: Urusan haji diatur di bawah tanggung jawab Menteri Muda Agama untuk kegiatan di dalam negeri dan Menteri Luar Negeri untuk kegiatan di luar negeri. Departemen Agama bersama departemen terkait mengatur pendaftaran, pembagian kuota, pemberian pas perjalanan, penetapan biaya, dan pengurusan perjalanan haji. Departemen Luar Negeri mengatur urusan perjalanan dan penginapan di Saudi Arabia. PANUHAD dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri. Biaya perjalanan haji dikelola di luar APBN dan sisa lebih disetor ke Kas Negara.