Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan Peraturan Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui proses politik yang demokratis.
Ketentuan Substansial:
- Produk Hukum Daerah: Produk hukum daerah bersifat pengaturan (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati) dan penetapan (Keputusan Bupati, Instruksi Bupati).
- Asas Pembentukan dan Materi Muatan Peraturan Daerah: Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan) dan materi muatan yang mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.
- Pembentukan Peraturan Daerah: Meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Program Legislasi Daerah (Prolegda): Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Prolegda yang disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah: Rancangan Peraturan Daerah dapat diusulkan oleh DPRD atau Pemerintah Daerah.
- Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Penyusunan Raperda dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah: Raperda dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Penomoran dan Autentifikasi Peraturan Daerah: Penomoran dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum, dan autentifikasi dilakukan sebelum disebarluaskan.
- Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah: Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
- Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Daerah: Setiap Peraturan Daerah wajib disebarluaskan kepada masyarakat.
- Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah: Bupati menetapkan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati untuk melaksanakan Peraturan Daerah.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memperoleh informasi dan memberikan masukan dalam penyusunan Raperda.
- Pembiayaan: Pembiayaan penyusunan Perda dibebankan pada APBD.