Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 4/2017 · Perda Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:2 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan02 November 2017
Tempat PenetapanLhokseumawe

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Kota Lhokseumawe Tahun 2016 Nomor 2).

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan nomenklatur Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Lhokseumawe menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, serta adanya perubahan besaran koefisien bangunan gedung. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 6 yang mendefinisikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta perubahan pada Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 6 mengenai klasifikasi bangunan gedung atau bukan gedung dan huruf c angka 1 dan angka 7 mengenai koefisien fungsi bangunan gedung atau bangunan bukan gedung. Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan bangunan, dengan koefisien yang telah ditetapkan.

(-)

(-)