Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp156.807.791.632,15, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp1.554.120.421.037,00. Penurunan ini berasal dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp26.927.365.148,97, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp1.920.297.982.007,18. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan belanja tidak terduga.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah meningkat sebesar Rp129.880.426.483,18, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp376.177.560.970,18. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA).

Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)