Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 107 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1993 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1993 · Keppres No. 107 Tahun 1993 · Keppres Nomor 107 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1993Tanggal Penetapan:6 November 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1993
Tanggal Penetapan06 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for air services between and beyond their respective territories, done at The Hague on July 1966, as amended.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang ditandatangani pada 23 November 1990. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara untuk memperbarui dan merevisi perjanjian sebelumnya, guna menetapkan layanan udara antara dan melampaui wilayah masing-masing.

Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mengatur hak-hak penerbangan internasional, termasuk hak untuk terbang melintasi wilayah tanpa mendarat, dan hak untuk berhenti di wilayah untuk tujuan non-lalu lintas. Setiap pihak berhak menunjuk satu maskapai penerbangan untuk mengoperasikan layanan yang disepakati. Maskapai yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Perjanjian ini juga mencakup ketentuan tentang tarif, kegiatan komersial, persaingan yang adil, kapasitas, jadwal penerbangan, bea cukai, dan keamanan penerbangan.

1. Perjanjian ini akan menggantikan perjanjian sebelumnya yang dibuat pada Juli 1966 setelah mulai berlaku. 2. Perjanjian ini akan berlaku pada hari pertama bulan kedua setelah para pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa persyaratan konstitusional telah dipenuhi.

(-)