Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Perubahan tersebut meliputi penambahan kawasan wisata Matesih dan Dayu Gondangrejo sebagai Kampung Purba sebagai objek retribusi tempat rekreasi. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi, termasuk tarif untuk memasuki kawasan wisata Tawangmangu, Sukuh, Ceto, Matesih, dan Dayu dengan kendaraan, serta tarif untuk Pemandian Air Hangat Cumpleng, Ziarah Jabal Kanil, dan Pemandian Sapta Tirta Pablengan. Diatur pula retribusi untuk penggunaan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah seperti Flying Fox, Bom-bom Car, ATV Mobil, Arena mainan anak, dan Arena wisata religi.

(-)

(-)