Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:14 November 2011
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan14 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pembentukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas, pemberian dukungan teknis operasional, dan pelaksanaan administrasi Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan peran Pegawai Republik Indonesia (PRI) dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan keluarganya. KORPRI sebagai wadah organisasi PRI memerlukan dukungan lembaga yang permanen agar fungsi dan kegiatan organisasi dapat berjalan setiap hari.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI secara teknis operasional, serta kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara administratif. Tugas utama Sekretariat adalah melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat.

Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI meliputi:

  • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama.
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental, dan rohani.
  • Penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial.
  • Pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI.

Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI terdiri dari Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, Bagian Umum dan Kerjasama, Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, Kelompok Jabatan Fungsional, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Administrasi, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Administrasi.

Anggaran belanja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)