Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSitubondo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah bertujuan untuk melestarikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari jati diri bangsa dan kepentingan nasional, mengingat pesatnya pembangunan yang dapat mempengaruhi kelestarian cagar budaya. Pengelolaan ini meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria cagar budaya berdasarkan benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelestarian, menyelenggarakan penelitian dan promosi, serta mengalokasikan dana. Registrasi cagar budaya meliputi pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, penetapan oleh Bupati, pencatatan dalam register, dan pemeringkatan. Pelestarian cagar budaya meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan. Setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya dan dapat memperoleh kompensasi atau insentif jika telah melaksanakan kewajibannya. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan perawatan cagar budaya di museum, peran serta masyarakat dalam pengelolaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

(-)

Setiap orang, badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 30 dan Pasal 31 dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.