Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah bertujuan untuk melestarikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari jati diri bangsa dan kepentingan nasional, mengingat pesatnya pembangunan yang dapat mempengaruhi kelestarian cagar budaya. Pengelolaan ini meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria cagar budaya berdasarkan benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelestarian, menyelenggarakan penelitian dan promosi, serta mengalokasikan dana. Registrasi cagar budaya meliputi pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, penetapan oleh Bupati, pencatatan dalam register, dan pemeringkatan.
Pelestarian cagar budaya meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan. Setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya dan dapat memperoleh kompensasi atau insentif jika telah melaksanakan kewajibannya. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan perawatan cagar budaya di museum, peran serta masyarakat dalam pengelolaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.