Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SABBANG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 03/2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2018Tanggal Penetapan:13 Maret 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN SABBANG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2018
Tanggal Penetapan13 Maret 2018
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Sabbang Selatan sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Sabbang. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ibukota Kecamatan Sabbang Selatan berkedudukan di Desa Buangin. Wilayah Kecamatan Sabbang Selatan terdiri dari 10 desa: Desa Buangin, Desa Terpedojaya, Desa Dandang, Desa Kampung Baru, Desa Teteuri, Desa Kalotok, Desa Batualang, Desa Bone Subur, Desa Pompaniki, dan Desa Mari-mari. Batas wilayah Kecamatan Sabbang Selatan meliputi Kecamatan Sabbang di utara dan barat, Kecamatan Baebunta dan Malangke Barat di timur, serta Kabupaten Luwu di selatan. Luas wilayah Kecamatan Sabbang Selatan adalah + 769 km². Jumlah penduduk Kecamatan Sabbang Selatan adalah 21.659 jiwa. Lokasi tanah untuk fasilitas umum dan sosial akan difasilitasi oleh pemerintah kecamatan induk dengan partisipasi masyarakat. Anggaran untuk mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Sabbang Selatan dibebankan pada APBD Kabupaten Luwu Utara.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wilayah kerja, aset, dan Aparatur Sipil Negara pada kecamatan induk secara bertahap dialihkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pemerintah daerah melaksanakan fasilitasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(-)