di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SABBANG SELATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 03/2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Sabbang Selatan sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Sabbang. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ibukota Kecamatan Sabbang Selatan berkedudukan di Desa Buangin. Wilayah Kecamatan Sabbang Selatan terdiri dari 10 desa: Desa Buangin, Desa Terpedojaya, Desa Dandang, Desa Kampung Baru, Desa Teteuri, Desa Kalotok, Desa Batualang, Desa Bone Subur, Desa Pompaniki, dan Desa Mari-mari. Batas wilayah Kecamatan Sabbang Selatan meliputi Kecamatan Sabbang di utara dan barat, Kecamatan Baebunta dan Malangke Barat di timur, serta Kabupaten Luwu di selatan. Luas wilayah Kecamatan Sabbang Selatan adalah + 769 km². Jumlah penduduk Kecamatan Sabbang Selatan adalah 21.659 jiwa. Lokasi tanah untuk fasilitas umum dan sosial akan difasilitasi oleh pemerintah kecamatan induk dengan partisipasi masyarakat. Anggaran untuk mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Sabbang Selatan dibebankan pada APBD Kabupaten Luwu Utara.