di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya pungutan ganda kepada masyarakat pemakai jalan, mengingat sistem pembiayaan prasarana jalan telah dilakukan melalui pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Dasar hukum pencabutan ini adalah Surat Menteri Keuangan dan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan perlunya pencabutan Perda tersebut. Hal-hal teknis pelaksanaan pencabutan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Wonosobo.