Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 111/2017 · Permenhub No. 111 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 111 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Kelola Senjata Api Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengefektifkan perencanaan dan pengadaan Senjata Api Dinas, mengoptimalkan kinerja, meningkatkan umur pakai, efisiensi biaya perawatan, serta meningkatkan keamanan dan profesionalisme dalam pengelolaan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Menteri Perhubungan bertindak sebagai Pengguna Barang Milik Negara dan memiliki tugas serta wewenang dalam pengelolaan senjata api, termasuk menetapkan Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan senjata api diatur ketat, termasuk persyaratan izin dan pelatihan bagi pengguna.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka seluruh kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Senjata Api Dinas yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan Menteri ini berlaku. 2. Senjata api dinas yang dimiliki atau dipegang secara individual wajib dikembalikan beserta kelengkapan administrasinya kepada Bendahara Material paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Senjata Api dan/atau kepegawaian. 2. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Senjata Api Dinas diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.