Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Kesehatan 1/2020 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2020Tanggal Penetapan:28 April 2020
Pelayanan KesehatanTata Kelola Proses Bisnis

Informasi

TipePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
TemaProsedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tanggal Berlaku30 April 2020
Tanggal Penetapan28 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Jaminan Kesehatan melalui pengaturan prosedur penjaminan operasi katarak dan rehabilitasi medik. BPJS Kesehatan mengatur prosedur ini untuk memastikan kepastian hukum bagi peserta dalam mendapatkan manfaat sesuai program. Kebijakan ini mencakup penjaminan operasi katarak berdasarkan indikasi medis tertentu dan standar pelayanan, serta penjaminan rehabilitasi medik yang dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dengan dokter spesialis. Pelayanan ini harus memenuhi standar yang ditetapkan dan dilakukan atas rujukan sesuai sistem yang berlaku.

(-)

(-)