Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.07/2022 · PMK No. 212/PMK.07/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaIndikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini mengatur pembagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, serta bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Pembagian DAU ini didasarkan pada indikator kinerja daerah yang mencakup berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa penggunaan DAU harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh tumpang tindih dengan sumber pendanaan lainnya.

(-)

(-)