Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Klaten, yang meliputi:
- Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tidak termasuk jasa tempat tinggal asrama pemerintah, sewa apartemen, atau tempat tinggal di pusat pendidikan/keagamaan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman. Tidak termasuk restoran dengan penjualan tidak melebihi Rp. 9.000.000 per tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan pertandingan olahraga. Tidak termasuk hiburan yang tidak dipungut bayaran dalam rangka pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. Tarif bervariasi, contohnya film 10%, diskotik 20%.
- Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, selebaran, dan berjalan. Tidak termasuk reklame melalui internet, televisi, atau label produk. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
- Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tidak termasuk penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan tempat ibadah. Tarif bervariasi, contohnya 9% untuk penggunaan umum, 3% untuk industri.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu kapur, pasir, dan tanah liat. Tidak termasuk pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
- Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk penitipan kendaraan bermotor. Tidak termasuk penyelenggaraan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan kedutaan asing (dengan asas timbal balik). Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%.
- Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tidak termasuk yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan khusus lainnya terkait pajak daerah.