Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 18/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2003Tanggal Penetapan:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 Juni 2003
Tanggal Penetapan24 Juni 2003
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana tugas di bidang perhubungan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan di bidang perhubungan. Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Program, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut, Bidang Pos dan Telekomunikasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan darat, laut, pos, dan telekomunikasi, termasuk pengaturan lalu lintas, perizinan usaha, pengawasan keselamatan, dan pengelolaan prasarana. Eselonering jabatan di Dinas Perhubungan diatur mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Unit Pelaksana Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Dinas Perhubungan serta Pemerintah Daerah.

(-)