Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 48/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 48 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2024Tanggal Penetapan:17 Desember 2024
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
Tanggal Penetapan17 Desember 2024
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 48 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tata cara yang terstruktur dalam pengelolaan pajak daerah yang bersumber dari perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai objek, subjek, dan wajib pajak BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan ini menetapkan tarif BPHTB sebesar 5% dan mengatur mekanisme penghitungan pajak berdasarkan nilai perolehan objek pajak. Selain itu, diatur pula prosedur pembayaran melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), kewajiban pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta mekanisme penelitian dan pemeriksaan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Peraturan ini juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, banding, serta permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak dengan syarat dan ketentuan tertentu.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pajak terutang beserta denda yang telah ditetapkan, tetap berpedoman pada ketentuan sebelumnya sampai dengan dilunasinya hutang pajak oleh wajib pajak.

1. Pelanggaran kewajiban oleh PPAT/Notaris berupa tidak meminta bukti pembayaran BPHTB dikenai denda Rp10.000.000,00 per pelanggaran. 2. Pelanggaran kewajiban pelaporan oleh PPAT/Notaris dikenai denda Rp1.000.000,00 per laporan. 3. Pelanggaran oleh Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran oleh Kepala Kantor Pertanahan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan dapat dikenai penetapan pajak secara jabatan.