Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 2/2022 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2022Tanggal Penetapan:1 Juli 2022
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku01 Juli 2022
Tanggal Penetapan01 Juli 2022
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah jaminan hak asasi manusia dan perlindungan konstitusional perempuan dan anak dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran rumah tangga, eksploitasi, dan kekerasan lainnya. Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan meliputi hak untuk dihormati, pemulihan kesehatan, menentukan keputusan, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, restitusi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program, dan bekerja sama dengan berbagai lembaga. Masyarakat dan keluarga juga memiliki kewajiban untuk mencegah kekerasan dan memberikan informasi. Upaya pencegahan dilakukan secara terpadu melalui jejaring kerja, partisipasi masyarakat, sistem informasi, sosialisasi, pendidikan kritis, dan layanan pengaduan. Pelayanan kepada korban meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial, rehabilitasi sosial, medikolegal, pelayanan psikologis, dan pendampingan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan korban melalui pembentukan mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi, pertolongan pertama, dan pelaporan tindak kekerasan. Bentuk pemberdayaan meliputi pelatihan kerja, usaha ekonomis produktif, bantuan permodalan, dan pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan rehabilitasi.

(-)

1. Setiap orang yang memberitahukan keberadaan korban kekerasan yang ditempatkan di tempat yang dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).