Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 1/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku26 Mei 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanBungku

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan sederajat atau dibawahnya yang mengatur BAPELUH dan BPBD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Morowali, yaitu Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BAPELUH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BAPELUH bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. BPBD bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi. Struktur organisasi BAPELUH terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Program, Keuangan dan Aset, Kepegawaian dan Umum), Bidang Penyuluhan Pertanian dan Peternakan, Bidang Penyuluhan Perikanan, Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Balai Penyuluhan Kecamatan. Struktur organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana (Kepala Pelaksana BPBD, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional). Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan pada kedua badan tersebut.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan berada di BAPELUH.

(-)