Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 9/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tanggal 31 Desember 2015. 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tanggal 13 Juli 2017.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Parit Keladi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan desa ini didasari oleh pertimbangan bahwa jumlah penduduk Desa Sungai Kakap yang tinggi dan wilayah yang luas menghambat pelayanan publik. Desa Parit Keladi dibentuk dari sebagian wilayah Desa Sungai Kakap, dengan jumlah penduduk 2.693 jiwa dan 683 Kepala Keluarga, serta luas wilayah 762 Hektar yang meliputi Dusun Cenderawasih. Batas wilayah Desa Parit Keladi ditetapkan dengan berbatasan dengan desa-desa tetangga di sekitarnya. Pusat pemerintahan Desa Parit Keladi berkedudukan di Dusun Cenderawasih. Untuk pertama kalinya, Penjabat Kepala Desa akan diangkat dari pegawai negeri sipil Daerah sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Parit Keladi sebelum penetapan APBDes dibebankan pada APBD.

(-)

(-)