Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Tingkat Kegemaran Membaca

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 9/2025 · Peraturan Perpusnas No. 9 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2025Tanggal Penetapan:8 Oktober 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPedoman Tingkat Kegemaran Membaca
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku09 Oktober 2025
Tanggal Penetapan08 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 618)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pedoman pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) yang bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat. Pengukuran TKM dilakukan secara nasional oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas), dengan bantuan Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota. Tugas Perpusnas meliputi penetapan metodologi, penyusunan petunjuk teknis, bimbingan teknis, penyusunan instrumen, verifikasi data, pengolahan data, dan penetapan hasil pengukuran TKM. Perpustakaan Provinsi bertugas memantau hasil pengisian instrumen di tingkat Kabupaten/Kota dan mengakses data untuk perencanaan pembangunan literasi daerah. Perpustakaan Kabupaten/Kota bertugas menyebarkan instrumen, memantau pengisian, dan mengakses data untuk perencanaan pembangunan literasi daerah. Tahapan pengukuran TKM meliputi penyebaran instrumen, verifikasi dan validasi data, pengolahan data, penghitungan nilai TKM, penetapan nilai TKM, serta pemantauan dan evaluasi. Komponen pengukuran TKM terdiri atas dimensi (fase pra membaca, saat membaca, dan pascamembaca), variabel, dan indikator. Pendanaan penyelenggaraan pengukuran TKM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)