Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 5/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku17 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain (APL) bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan menjamin keberadaan serta keberlanjutan fungsi ekosistem mangrove bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pihak dalam pengelolaan ekosistem mangrove serta memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan dan implementasi pengelolaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk arah kebijakan pengelolaan yang menekankan pada pengendalian pemanfaatan dan konversi ekosistem mangrove, peningkatan fungsi ekosistem mangrove dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan sumber daya pesisir, serta pengelolaan ekosistem mangrove sebagai bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir terpadu dan daerah aliran sungai (DAS). Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kapasitas pemerintah daerah, koordinasi dan kerjasama antar instansi, pengelolaan berbasis masyarakat, pengembangan riset dan sistem informasi, serta kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Peraturan ini juga menetapkan sasaran pengelolaan yang meliputi peningkatan kesadaran para pihak, penyediaan data dan informasi yang handal, peningkatan kapasitas para pihak, pelaksanaan pengelolaan ramah lingkungan berbasis masyarakat, koordinasi dan integrasi program, kerjasama yang sinergis, pemanfaatan ekosistem mangrove yang berkelanjutan, peningkatan fungsi dan manfaat ekosistem mangrove, serta pengurangan laju degradasi dan peningkatan kualitas ekosistem mangrove.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 18 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.