di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 199/PMK.05/2014 · PMK No. 199/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan seperti patologi klinik, mikrobiologi, kimia kesehatan, imunologi, media dan reagensia, uji kesehatan, radiologi, pendidikan dan latihan, serta penggunaan sarana dan prasarana. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan mengikuti harga pasar setempat untuk Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain.