Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-004/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-004/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla PER-004/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 · Perka Bakamla No. PER-004/KEPALA/BAKAMLA/V/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut melalui pemantauan dan dokumentasi data serta jaringan satelit sistem peringatan dini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengolahan data dan informasi laut dengan membentuk unit pelaksana teknis bernama Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut.

Ketentuan Substansial: Kantor ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Keamanan Laut, bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama. Tugasnya meliputi pemantauan dan dokumentasi data, identifikasi kapal, dan jaringan satelit di wilayah perairan Indonesia. Fungsi kantor ini termasuk penyusunan rencana pemantauan, pelaksanaan koordinasi data ekosistem laut, integrasi data keamanan laut, dan dokumentasi sistem peringatan dini. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemantauan Data dan Jaringan Satelit, Seksi Dokumentasi Data dan Jaringan Satelit, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)