Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 5/2023 · Perda Kabupaten Lingga No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanDaik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Lingga. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, melestarikan sumber daya genetik ternak lokal, mengelola sumber daya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan peternakan dan kesehatan hewan yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta rencana tata ruang wilayah daerah.
  2. Pengelolaan sumber daya seperti lahan, kawasan penggembalaan umum, air, dan sumber daya genetik ternak.
  3. Pengaturan mengenai benih, bibit, dan bakalan ternak, termasuk penyediaan, pengembangan, pemasukan, dan pengeluaran.
  4. Pengaturan pakan ternak, termasuk pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran pakan.
  5. Pengaturan budi daya ternak, termasuk pelaksanaan, kemitraan usaha, dan pembinaan.
  6. Pengaturan panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.
  7. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, dan pengawasan lalu lintas hewan.
  8. Pelayanan kesehatan hewan, termasuk pengadaan pusat kesehatan hewan dan tenaga kesehatan hewan.
  9. Pengaturan obat hewan, termasuk pengawasan penyediaan dan peredaran obat hewan.
  10. Pengaturan alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, termasuk pengadaan, standarisasi, sertifikasi, peredaran, penggunaan, pembinaan, dan pengawasan.
  11. Pengaturan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, termasuk penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, pengendalian dan penanggulangan zoonosis, serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
  12. Pengaturan otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang.
  13. Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  14. Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  15. Penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  16. Koordinasi, kerja sama, dan kemitraan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  17. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  18. Pembiayaan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  19. Sistem informasi peternakan dan kesehatan hewan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau pengenaan denda.