Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pontianak Tahun 2005 s/d 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2008 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2008Tanggal Penetapan:14 Juli 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pontianak Tahun 2005 s/d 2025
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku16 Juli 2008
Tanggal Penetapan14 Juli 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan yang dibuat berdasarkan peraturan sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya ketentuan dimaksud.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pontianak untuk periode 2005-2025. RPJP ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, menjamin konsistensi kebijakan antar periode kepemimpinan, dan mengikat komitmen berbagai pihak dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

RPJP Daerah menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, masyarakat, dunia usaha, dan pihak terkait lainnya. RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan umum yang berjangka waktu 20 tahun dan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).

RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJP Nasional. Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan teknis jangka menengah 5 tahunan yang disusun oleh setiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta berpedoman pada RPJM Daerah.

RPJP Daerah akan dievaluasi minimal setiap 5 tahun oleh setiap Kepala Daerah dan dikendalikan oleh Kepala Daerah dengan bantuan Bappeda. RPJP Daerah juga menjadi bahan masukan dalam penyusunan visi-misi Calon Kepala Daerah.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, ketentuan yang dibuat berdasarkan peraturan sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya ketentuan dimaksud.

(-)