Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Terlantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2022 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak Terlantar
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan anak terlantar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar anak terlantar secara penuh dan setara, menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri anak terlantar, mewujudkan taraf kehidupan anak terlantar yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi anak terlantar dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak anak terlantar untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Peraturan ini mengatur asas-asas perlindungan anak terlantar, hak anak terlantar, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, kriteria anak terlantar, pelaksanaan perlindungan anak terlantar melalui upaya pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi, kelembagaan, orang tua asuh, dan pendanaan.

Penyediaan infrastruktur atau sarana dan prasarana yang mendukung implementasi Perlindungan Anak Terlantar dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tentang perlindungan anak terlantar yang mengakibatkan terganggunya hak-hak anak terlantar diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).