Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan anak terlantar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar anak terlantar secara penuh dan setara, menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri anak terlantar, mewujudkan taraf kehidupan anak terlantar yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi anak terlantar dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak anak terlantar untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Peraturan ini mengatur asas-asas perlindungan anak terlantar, hak anak terlantar, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, kriteria anak terlantar, pelaksanaan perlindungan anak terlantar melalui upaya pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi, kelembagaan, orang tua asuh, dan pendanaan.