Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Alokasi Desa (DAD) bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten dan dialokasikan kepada desa untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. DAD diwujudkan dalam bentuk dana alokasi umum desa (DAU Desa) dan dana alokasi khusus desa (DAK Desa).
DAU Desa bersumber dari bagian Bagi Hasil Pajak Daerah, sebagian dari Penerimaan Jenis Retribusi tertentu Daerah, dan bagian Penerimaan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten. Penggunaan DAU Desa adalah untuk membiayai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, peningkatan pelayanan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. DAU Desa diberikan kepada desa dengan ketentuan 60% berdasarkan Asas pemerataan dan 40% berdasarkan Asas Keadilan.
DAK Desa digunakan untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan ketersediaan dana dalam APBD. Kebutuhan khusus meliputi kebutuhan prioritas yang tidak dapat dicukupi dengan DAU Desa dan/atau kebutuhan yang merupakan prioritas Daerah sesuai dengan Arah Kebijakan Umum dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Desa harus menyediakan dana pendamping dan/atau swadaya masyarakat untuk melaksanakan kegiatan khusus. Pendapatan Desa dari Dana Alokasi Desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan Dana Alokasi Desa.