Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan warga di Kabupaten Balangan yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitas untuk bangkit dari kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi pembentukan tim koordinasi, identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, penetapan hak dan kewajiban warga miskin, pelaksanaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang bertugas melakukan pendataan warga miskin minimal satu kali dalam tiga tahun. Hasil pendataan diumumkan secara umum dan dievaluasi dengan melibatkan masyarakat. Warga miskin yang terdata diberikan kartu identitas untuk mendapatkan jaminan bantuan. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan pada ekonomi kerakyatan dengan melindungi usaha kecil/lokal dan produk asli daerah.