Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 15/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Perlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan warga di Kabupaten Balangan yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitas untuk bangkit dari kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi pembentukan tim koordinasi, identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, penetapan hak dan kewajiban warga miskin, pelaksanaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang bertugas melakukan pendataan warga miskin minimal satu kali dalam tiga tahun. Hasil pendataan diumumkan secara umum dan dievaluasi dengan melibatkan masyarakat. Warga miskin yang terdata diberikan kartu identitas untuk mendapatkan jaminan bantuan. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan pada ekonomi kerakyatan dengan melindungi usaha kecil/lokal dan produk asli daerah.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada pejabat/petugas yang tidak melaksanakan kewajiban pelayanan kepada warga miskin. 2. Tindak pidana terkait pemalsuan dokumen pendataan, penyalahgunaan penyaluran bantuan, dan pemalsuan identitas warga miskin dapat dikenai pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp50.000.000. 3. Tindak pidana terkait memasukkan data penerima bantuan yang tidak berhak, mengubah data bantuan, menggelapkan bantuan, dan menjual bantuan yang seharusnya disalurkan kepada warga miskin diancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.