Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Layanan yang diatur meliputi penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik; kompetensi layanan penelitian; pemeriksaan diagnostika; penggunaan fasilitas; bimbingan teknis; bimbingan magang; dan penjualan hewan coba dan telur Specific Antibody Negative (SAN). Tarif layanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BLU Pusat Veteriner Farma dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostika berdasarkan kebutuhan pengguna jasa, yang tarifnya ditetapkan dalam kontrak kerja sama. BLU juga dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang juga ditetapkan dalam kontrak kerja sama. Tarif khusus hingga 90% dapat diberikan kepada pengguna jasa yang membeli produk dalam jumlah besar (minimal ½ batch). Layanan purna jual juga dapat diberikan kepada pembeli produk dalam jumlah besar, berupa pengujian ulang, pemeriksaan serum hewan, konsultasi teknik vaksinasi, dan cara pemakaian produk.