Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan tersebut meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawab perlindungan anak, termasuk memfasilitasi pelayanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, dan melakukan evaluasi. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan kebijakan dan program tentang penghapusan perlakuan salah dan kekerasan kepada anak, melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan perlindungan kepada korban, serta melakukan kerjasama dengan penyedia layanan dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah, yang dapat diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak.

(-)

(-)