Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Mei 2016
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Peraturan Daerah yang dicabut tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sebagai pengganti Peraturan Daerah yang dicabut, akan diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur ketentuan teknis penyusunan perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Pencabutan Peraturan Daerah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah.

(-)

(-)