Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 182 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PERPRES 182/2024 · PERPRES No. 182 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 182 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial

Kementerian Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, termasuk perumusan kebijakan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, dan penegakan hukum. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari APBN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, menjadi tugas dan fungsi Kementerian. 2. Sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan digunakan oleh Kementerian. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)