Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2011 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:4 Februari 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan04 Februari 2011
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan kesehatan, serta penarikan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium. Penyelenggaraan kesehatan bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya melalui sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, berdasarkan prinsip kepedulian, hak asasi manusia, keadilan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, non-diskriminasi, dan tata penyelenggaraan yang baik.

Upaya kesehatan terdiri dari upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) yang terpadu, mencakup kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya kesehatan diselenggarakan pada tingkat pertama (Puskesmas, dll.), tingkat kedua (rumah sakit, dokter spesialis), dan tingkat ketiga (rumah sakit dengan layanan sub-spesialistik).

Pembiayaan kesehatan bertujuan menyediakan dana yang berkesinambungan, dialokasikan secara adil, dan dimanfaatkan secara efektif. Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan sumber lainnya. Pemerintah daerah memprioritaskan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji.

Sumber daya manusia kesehatan dikelola melalui perencanaan, pendidikan, pelatihan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang bermutu dan terdistribusi adil. Sarana dan perbekalan kesehatan direncanakan, diadakan, dimanfaatkan, dan diawasi secara terpadu. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pelayanan kesehatan, advokasi, dan pengawasan sosial. Manajemen kesehatan mengintegrasikan semua komponen penyelenggaraan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Peraturan ini juga mengatur retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium, termasuk jenis pelayanan, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan tata cara pembayaran. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, serta penanganan gizi masyarakat. Setiap penduduk yang akan melaksanakan ibadah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan. Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pembebasan pungutan pelayanan kesehatan tingkat dasar di Puskesmas, Pukesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling yang ada sekarang tetap berlaku, sebelum diganti berdasarkan peraturan perundang-undangan baru. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa denda administratif, pembatalan dan pencabutan izin. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.