di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2011 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan kesehatan, serta penarikan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium. Penyelenggaraan kesehatan bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya melalui sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, berdasarkan prinsip kepedulian, hak asasi manusia, keadilan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, non-diskriminasi, dan tata penyelenggaraan yang baik.
Upaya kesehatan terdiri dari upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) yang terpadu, mencakup kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya kesehatan diselenggarakan pada tingkat pertama (Puskesmas, dll.), tingkat kedua (rumah sakit, dokter spesialis), dan tingkat ketiga (rumah sakit dengan layanan sub-spesialistik).
Pembiayaan kesehatan bertujuan menyediakan dana yang berkesinambungan, dialokasikan secara adil, dan dimanfaatkan secara efektif. Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan sumber lainnya. Pemerintah daerah memprioritaskan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji.
Sumber daya manusia kesehatan dikelola melalui perencanaan, pendidikan, pelatihan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang bermutu dan terdistribusi adil. Sarana dan perbekalan kesehatan direncanakan, diadakan, dimanfaatkan, dan diawasi secara terpadu. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pelayanan kesehatan, advokasi, dan pengawasan sosial. Manajemen kesehatan mengintegrasikan semua komponen penyelenggaraan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Peraturan ini juga mengatur retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium, termasuk jenis pelayanan, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan tata cara pembayaran. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, serta penanganan gizi masyarakat. Setiap penduduk yang akan melaksanakan ibadah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan. Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Daerah.