Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas 2/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas
Tanggal Berlaku22 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Januari 2016
Tempat PenetapanSibuhuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 6 yang mengatur susunan Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Asisten Administrasi Umum.
  2. Pasal 7 ayat (2) terkait Bagan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten.
  3. Pasal 8 mengenai tugas Asisten Pemerintahan.
  4. Pasal 11 mengenai tugas Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
  5. Pasal 14 mengenai tugas Asisten Administrasi Umum.
  6. Pasal 74 mengenai Lembaga Teknis Daerah.
  7. Pasal 78 mengenai organisasi Inspektorat.
  8. Pasal 112 angka 1 dan 4 mengenai Lembaga Lain.
  9. Pasal 113, 114, 115, dan 116 mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  10. Pasal 122 mengenai organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Perubahan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan sinerjitas kelembagaan serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya.

(-)

(-)