Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde, dan/atau Formaldehyde Resin untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.011/2014 · PMK No. 121/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde, dan/atau Formaldehyde Resin untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mendukung industri pembuatan resin dengan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri resin dalam negeri. Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan resin dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini, dengan syarat-syarat tertentu seperti tidak memiliki utang bea masuk dan pajak yang telah jatuh tempo. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran maksimal Rp6.900.000.000,00. Proses pengajuan dan persetujuan dilakukan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan perusahaan harus menyertakan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Kementerian Perindustrian.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.