Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi Pasal 13 ayat (1) yang diubah dan disisipkan ayat (1a) yang mengatur lebih rinci mengenai jenis kegiatan/usaha yang termasuk dalam kategori Indeks Gangguan Besar Sekali, Gangguan Besar, Gangguan Menengah, Gangguan Kecil, dan Gangguan Kecil Sekali. Selain itu, Pasal 17 ayat (1) diubah, sementara ayat (2) dan (4) dihapus. Pasal 17 mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan luas ruang tempat usaha, tarif dasar, indeks lokasi, indeks gangguan, dan indeks pengawasan/pengendalian. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan saat ini dan untuk memberikan kejelasan mengenai jenis kegiatan usaha yang termasuk dalam setiap kategori gangguan.

(-)

(-)