Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 1/2017 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 10). 2. Pasal 13 ayat (4) dan Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan di Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Izin gangguan diperlukan bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di daerah, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, bangunan yang telah memiliki izin gangguan, usaha mikro dan kecil yang tidak berdampak keluar bangunan, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dan kegiatan yang berada dalam lokasi yang telah memiliki Dokumen AMDAL. Kriteria gangguan meliputi sosial kemasyarakatan (ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum) dan ekonomi (penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak). Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan perizinan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan kegiatan usaha dan/atau kepemilikan izin serta mengajukan perubahan izin dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, pencabutan Izin, dan pembatalan Izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 huruf a dan Pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.