Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1960 tentang Penegasan Mulainya Berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rekyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Juga dikenal sebagai: PP 11/1960 · PP No. 11 Tahun 1960 · PP Nomor 11 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 1960Tanggal Penetapan:8 Maret 1960
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenegasan Mulainya Berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rekyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 1960
Tanggal Penetapan08 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menegaskan tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 yang mengatur pelaksanaan perjanjian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menghilangkan keragu-raguan mengenai kapan peraturan tersebut mulai berlaku, mengingat peraturan tersebut tidak mencantumkan tanggal berlakunya. Dengan demikian, peraturan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1960, bersamaan dengan tanggal berlakunya perjanjian dwikewarganegaraan tersebut.

(-)

(-)